Senin, 01 November 2010

Program CSR Yang bersifat Untung Rugi dan Setengah Hati



JAKARTA Senin 01 November 2010 - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengklaim berhasil menyadarkan warga DKI Jakarta untuk hidup bersih dan peduli sampah. Foke mengklaim dari 2.500 rukun warga (RW), 700 RW di antaranya sudah berhasil menata kondisi lingkungan sekitarnya.

Salah satunya dalam mengelola sampah yang diproduksi lingkungan mereka sendiri. Kata dia, kalau untuk urusan sampah saja belum ada kesadaran, maka mustahil Jakarta bisa membereskan masalahnya dengan sangat baik. Foke berharap dengan semakin banyaknya RW yang sadar lingkungan, kesadaran mereka terhadap sampah juga bisa semakin meningkat. Oleh itu, penyadaran warga untuk peduli lingkungan sekarang akan terus digalakan hingga bisa menyebar ke 2.500 RW yang ada.

Menurut data kami (Koalisi LSM untuk Persampahan Nasional) saat ini 29 RW di Jakarta yang aktif dalam kegiatan penghijauan sbb :

  1. RW 02 Kelurahan Slipi, Jakarta Barat
  2. RW 17 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat
  3. RW 03 Kelurahan kembangan,Jakarta Barat
  4. RW 05 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat
  5. RW 05, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
  6. RW 04 Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat
  7. RW 05 Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  8. RW 02 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  9. RW 02, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  10. RW 06 Manggarai Selatan, Jakarta Selatan
  11. RW 03, Kelurahan Rawajati,Jakarta Selatan
  12. RW 12 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan
  13. RW 04, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
  14. RW 07 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat
  15. RW 10 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat
  16. RW 06 Kelurahan Cempaka baru, Jakarta Pusat
  17. RW 04 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat
  18. RW 03Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur
  19. RW 13 Kelurahan Cipinang,Jakarta Timur
  20. RW 08, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
  21. RW 05, Kel. Bambu Apus, Kec.Cipayung, Jakarta Timur
  22. RW 03 Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara
  23. RW 07 Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara
  24. RW 11 Kelurahan Warakas, Jakarta Utara
  25. RW 07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
  26. RW 03, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
  27. RW 03, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara
  28. RW 07 dan RW 08 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara
  29. Kel. Pulau Tidung, Kabupaten Admin. Kep. Seribu

Dari 29 RW di atas yang tidak hanya aktif melakukan kegiatan penghijauan tetapi juga melakukan kegiatan pengelolaan sampah (daur ulang sampah An organic, Bank Sampah, Komposting, Lubang biopori dsb) hanya 10 RW. Wilayah hijau ini masih dalam proses pengembangan dan belum bisa di katakan berhasil. Jika anda berkunjung ke wilayah-wilayah tersebut tingkat keberhasilannya masih dalam ruang lingkup RT setempat saja dan belum tidak tersebar ke RT-RT tetangganya atau secara merata di kawasan tersebut. Sebenarnya semangat warga Jakarta untuk mengelola sampah sangatlah besar namun ada masalah klasik yang selalu di hadapi yaitu masalah ekonomis, dalam hal ini masyarakat sadar betul bahwa sampah bisa memberikan penghasilan tambahan tetapi semangat mereka ini tidak di imbangi oleh peran serta pemerintah dan swasta yang maksimal sehingga perlahan-lahan semangat masyarakat untuk mengelola sampahpun mulai pudar kembali.

Jika saja Pemda DKI dapat memfasilitasi warga Jakarta dalam kegiatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sifatnya tidak sementara (Lomba RW hijau ) mungkin sah-sah saja Foke bilang bahwa ada 700 RW di Jakarta sudah berhasil menata lingkungannya dengan baik (termasuk manajemen sampahnya). Untuk sekedar mengstimulant warganya Pemda DKI menyelenggarakan Lomba Penghijauan yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan terkemuka di Tanah air ini dan memang hasilnya cukup positif sehingga banyak bermunculan RW-RW yang hijau dan asri, serta ibu-ibu kader PKK yang di sulap menjadi kader-kader lingkungan yang kreatif. Namun setelah perlombaan selesai pihak panitia (Pemda dan Swasta) tidak melakukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan sehingga terkesan melepas begitu saja sehingga yang terjadi adalah :

· Munculnya rasa jenuh untuk melakukan aktifitas sadar lingkungan terutama bagi peserta yang tidak masuk nominasi alias kalah karena semangat dari awal memang untuk memenangkan perlombaan

· Apatisme atau rasa putus asa terhadap apa yang sudah di lakukan di karenakan ketergantungan yang begitu besar terhadap Panitia (Motivator, Fasilitator dsb) contoh : Komunitas di hadapkan pada pemasaran produk daur ulang, composting yang tidak kunjung selesai

· Pihak Pemerintah kurang pro aktif dalam pendampingan komunitas peduli lingkungan setelah selesainya lomba

· Pihak Swasta terlihat masih setengah hati untuk melakukan pemberdayaan ini di karenakan persepsi mereka terhadap kegiatan ini masih bersifat filantrofi/kedermawanan dan tidak berlandaskan pada UU Perseroan Terbatas no.40/2007 pasal 74 ayat 1 dan UU no.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 dan 15.

Pemerintah daerah dalam mengimplementasikan penanganan sampah ini, harus bisa menggandeng perusahaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlandaskan UU no. 40/2007 tentang P.T dan UU no.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aktif mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah persampahan ini.

Berkenaan dengan kondisi di atas, perlu kiranya dilakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai metode pengelolaan sampah yang ditawarkan oleh investor. Pengkajiannya tentu saja meliputi empat aspek utama yang harus diperhatikan yaitu: aspek lingkungan, aspek teknologi, aspek ekonomi dan aspek sosial.


baun Kusnandar

Divisi Pemberdayaan Komunitas

Koalisi LSM Persampahan Nasional

Bantargebang Bekasi Jawa Barat

Tidak ada komentar: